Kamis, 30 Desember 2010

contoh peraturan perundang-undangan

PERATURAN DESA KAMPUNG BARU
KECAMATAN RAJABASA KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 25 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN JADWAL SISKAMLING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAMPUNG BARU
Menimbang : a. Bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan, ketentraman dan keamanan masyarakat
b. Bahwa untuk meningkatkan ketentraman dan rasa aman di masyarakat, maka perlu diatur pedoman penentuan jadwal siskamling dalam peraturan desa.

Mengingat : 1. Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Dasar 1945
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tenatng pemerintah daerah (Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839)
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan perundang-undangan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyusuaian peristilahan dalam Penyelenggaran Pemerintah Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Dengan Persetujuan
BADAN PERWAKILAN DESA KAMPUNG BARU
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA KAMPUNG BARU KECAMATAN RAJABASA KOTA BANDAR LAMPUNG

TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN JADWAL SISKAMLING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Kampung Baru dan Badan Perwakilan Desa Kampung Baru;
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Kampung Baru;
4. Bendahara Desa adalah warga yang di pilih untuk bertanggungjawab atas keuangan desa;
5. Mahasiswa adalah masyarakat yang berasal dari luar Desa Kampung Baru yang bertempat tinggal di Desa Kampung Baru yang sedang menjalani Studi di salah satu universitas di Kota Bandar Lampung;
6. Pelajar adalah masyarakat yang berasal dari luar Desa Kampung Baru yang bertempat tinggal di Desa Kampung Baru yang sedang menjalani Studi di salah satu sekolah di Kota Bandar Lampung;
7. Penduduk Desa adalah seluruh masyarakat yang tinggal di Desa Kampung Baru;
8. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kpeala Desa setelah mendapatkan persetujuan Badan Perwakilan Desa;
9. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa Kebijakan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

BAB II
PETUGAS SISKAMLING
Pasal 2
1. Sebanyak 2 orang perwaklan setiap kepala rumah-tangga;
2. Seluruh Pelajar yang bertempat tinggal di Desa Kampung Baru;
3. Seluruh Mahasiswa yang bertempat tinggal di Desa Kampung Baru;
4. Seluruh Pekerja yang bertempat tinggal di Desa Kampung Baru.

BAB III
TATA CARA SISKAMLING
Pasal 3
Siskamling dilakukan pada pukul 18.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib.
Pasal 4
Petugas Siskamling dibagi dalam sebuah kelompok.
Pasal 5
Kelompok – kelompok siskamling ditentukan berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh warga dan diajukan kepada Kepala Desa untuk di setujui.
Pasal 6
Siskamling dilakukan dengan cara berkeliling Desa Kampung Baru.

BAB IV
WILAYAH SISKAMLING
Pasal 7
Siskamling dilakukan di Desa Kampung Baru Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pasal 8
Kelompok yang bertugas mempunyai kewenangan membagi tugas antara anggota kelompok untuk berkeliling di Desa Kampung Baru.

BAB V
SANKSI
Pasal 9
Sanksi yang dikenakan adalah sanksi denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) untuk anggota kelompok dan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) untuk kelompok yang bertugas siskamling.
Pasal 10
Tugas siskamling wajib dijalankan oleh kelompok yang bertugas sesuai jadwal yang sudah disetujui oleh Kepala Desa Kampung Baru.
Pasal 11
Setiap kelompok yang tidak menyelesaikan tugasnya akan dikenakan sanksi denda yang telah disepakati.
Pasal 12
Anggota kelompok yang tidak ikut menyelesaikan tugas siskamling akan dikenakan sanksi denda yang telah disepakati.
Pasal 13
Uang denda diserahkan kepada Bendahara desa

BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 14
Kepala Desa adalah Pengawas utama.
Pasal 15
Penduduk Desa Kampung Baru ikut serta bersama Kepala Desa dalam mengawasi jalannya siskamling.
Pasal 16
Kepala Desa wajib memeriksa absensi anggota kelompok yang bertugas siskamling.
Pasal 17
Kepala Desa wajib memeriksa secara berkala uang denda yang diterima Bendahara Desa.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 19
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

Ditetapkan di : Kampung Baru
Pada tanggal : 25 Juni 2010
KEPALA DESA KAMPUNG BARU


MANGIHUT RAJA DAVID SIPANGKAR

Diundangkan di : Kampung Baru
Pada tanggal : 25 Juni 2010
SEKRETARIS DESA KAMPUNG BARU


LAMSIHAR SOFIANDI TAMBA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar